Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

IRT di Palu Ditangkap, Polisi Sita 25,40 Gram Sabu

15
×

IRT di Palu Ditangkap, Polisi Sita 25,40 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit II kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu. Seorang perempuan berinisial RR (44), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan berlangsung di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Jumat 27/2/26 sekitar pukul 01.00 WITA. Sebelumnya, pada Kamis 26/2/26 pukul 23.00 WITA, tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit 1 IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., dan Panit 2 IPDA Burhan Husain, S.A.P., melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, RR diduga membeli narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali di kawasan Jalan Seroja.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan 5 paket kecil plastik bening diduga berisi sabu, 11 paket kecil plastik bening diduga berisi sabu, serta satu dompet kecil berwarna merah muda.

“Seluruh paket sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet kecil milik terlapor dengan berat total 25,40 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., S.H., M.H.

RR beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sementara RR diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Untuk pengembangan kasus ini masih terus dilakukan demi mengungkap bandar dan asal sabu-sabu tersebut,” tandas Sembiring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *