Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Wagub Sulteng Sampaikan 6 Raperda Strategis di DPRD

40
×

Wagub Sulteng Sampaikan 6 Raperda Strategis di DPRD

Sebarkan artikel ini

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026. Agenda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Selasa 10/3/26.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa enam Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulas daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Wakil Gubernur saat membacakan sambutan Gubernur.

Enam Raperda yang diajukan Pemprov Sulteng meliputi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, pedoman pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), penyertaan modal daerah pada Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng, serta tata cara pengenaan dan pelaporan penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.

Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas. Pemerintah daerah menargetkan perluasan akses pendidikan melalui program Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang mendorong pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, disertai program beasiswa bagi guru dan ASN, penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan riset, digitalisasi pendidikan, serta penguatan pendidikan keagamaan.

Selain itu, Raperda TJSL diusulkan sebagai landasan hukum agar kontribusi sosial perusahaan dapat lebih selaras dengan program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Di bidang ekonomi daerah, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat investasi.

Sementara itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK akan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diatur pemerintah pusat.

Pemprov Sulteng berharap seluruh Raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada 2026.

Dalam sidang yang sama, DPRD Sulteng juga mengusulkan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ekonomi hijau, penanggulangan kemiskinan, serta pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislatif.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Wakil Gubernur.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt., dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *