POSO — Perkara pencemaran nama baik yang menyeret nama Senator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso memutus perkara pidana khusus Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso dengan vonis 1 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Heandly Mangkali, S.KM.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 5/2/26. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H., yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokat terdakwa dari Celebes Legal Center (CLC) menyampaikan apresiasi. Albert Sinay, S.H., selaku kuasa hukum menyatakan bahwa putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 1 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp10 juta subsider 4 bulan.
“Dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan ini, kami akan berkoordinasi dengan terpidana untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Albert.
Lebih lanjut, Albert menekankan bahwa hal terpenting dari perkara ini adalah pemulihan hubungan antara terpidana dan saksi korban. Menurutnya, terdakwa menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis, sementara saksi korban merupakan seorang senator yang tidak terlepas dari sorotan pemberitaan media. Oleh karena itu, ia berharap kedua belah pihak tidak lagi terlibat konflik di kemudian hari. (AD)
















