Donggala – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penertiban pengelolaan barang bukti sekaligus mencegah penumpukan dan potensi penyalahgunaan barang yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum, kamis 3/9/26.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam (sajam), pakaian, gelas dan kunci T. Seluruh barang tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang dalam kegiatan tersebut diwakili Gusti Stania Permana S.H., mengatakan pemusnahan merupakan bagian penting dalam menjaga tertib pengelolaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.
“Pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum,” ujar Gusti Stania Permana S.H.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus mendukung pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan dan akuntabel. Barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan berlangsung di wilayah kerja Cabjari Tompe dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. (*)
















