Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Empat perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kejaksaan Negeri Banggai, dan Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena. Seluruhnya telah memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Perkara pertama berasal dari Kejari Poso dengan tersangka Rahmat Mulyadi alias Dede yang disangka melakukan pencurian perhiasan emas. Peristiwa itu menyebabkan kerugian sekitar Rp30 juta.
Dalam proses penyelesaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf, serta mengembalikan seluruh kerugian korban. Korban kemudian memaafkan tersangka dan kedua pihak sepakat berdamai. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
Perkara kedua dari Kejari Tolitoli melibatkan Moh. Taufik alias Dede yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka membawa sepeda motor milik mertuanya dengan maksud pergi ke Palu untuk mencari pekerjaan.
Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal. Perdamaian antara tersangka dan korban yang memiliki hubungan keluarga telah disepakati pada 14 Agustus 2026.
Sementara itu, Kejari Banggai mengajukan perkara Foldy Tantry alias Foldy yang disangka mencuri telepon genggam milik korban di atas KM Puspitasari, Pelabuhan Rakyat Luwuk. Kerugian korban mencapai Rp2,5 juta.
Ponsel tersebut telah ditemukan dalam kondisi utuh dan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban memberikan maaf dan sepakat berdamai.
Perkara keempat berasal dari Cabang Kejari Poso di Tentena dengan tersangka Stenli Ronaldo Tantadji alias Teni yang disangka melakukan penganiayaan saat keributan pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara.
Korban mengalami luka dan mendapat perawatan medis. Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Penyelesaian perkara tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat.
Kejati Sulawesi Tengah menyatakan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
















