Parimo — Kepolisian Sektor Ampibabo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial SA (39), buruh harian, diamankan polisi terkait dugaan peredaran sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat 2/1/26 sekitar pukul 11.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah atas dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu paket kecil sabu seberat bruto 0,20 gram, dua timbangan digital, dua plastik bening kosong, pipet, ponsel merek Vivo, dan botol plastik kecil.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Arbit.
Dari pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial WA yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Meski mengklaim untuk konsumsi pribadi, polisi tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Seluruh barang bukti telah diamankan, dengan melibatkan saksi dari perangkat desa setempat.
“Kami tegaskan, Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi, sehingga penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegas IPTU Arbit.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan lanjutan masih terus berlangsung, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan narkotika. (AD)
















