Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polda Sulteng Tegaskan Penangkapan Jurnalis RM Tak Terkait Profesi

80
×

Polda Sulteng Tegaskan Penangkapan Jurnalis RM Tak Terkait Profesi

Sebarkan artikel ini

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan dugaan diskriminasi ras dan etnis serta kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali yang terjadi pada 3 Januari 2026.

Sejak 5 Januari 2026, Polda Sulteng telah membentuk dan menurunkan tim pengawasan gabungan yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, serta unsur fungsi reserse. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi sementara, penanganan perkara dugaan diskriminasi ras dan etnis dengan terduga pelaku berinisial AD oleh Polres Morowali telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sementara itu, penyidikan kasus pembakaran Kantor PT RCP masih terus berproses. Penyidik saat ini melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Dalam penyidikan kasus pembakaran, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Polda Sulawesi Tengah menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8/1/26.

Terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial RM, Kombes Djoko menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan, melainkan murni atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum.

“Saat ini, satu terduga pelaku dugaan diskriminasi ras dan etnis berinisial AD serta tiga terduga pelaku pembakaran berinisial RM, A, dan AY telah diamankan di Mapolres Morowali. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, menyikapi adanya terduga pelaku yang berprofesi sebagai jurnalis, Polda Sulawesi Tengah melalui Polres Morowali telah berkoordinasi dan akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlembaga.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus untuk menegaskan pemisahan antara penanganan tindak pidana umum dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkasnya. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *