Palu – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penyelesaian dua perkara penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Palu.
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, SH, MH, bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI secara daring, Kamis 18/6/26.
Perkara pertama berasal dari Kejari Banggai Laut dengan tersangka Alvin Leonard Hony alias Alvin yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus tersebut terjadi di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai pada Agustus 2024 dan mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan serta memar di bagian belakang kepala.
Permohonan penyelesaian melalui keadilan restoratif diajukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga telah memaafkan tersangka secara sukarela yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian di hadapan jaksa.
Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejari Palu dengan tersangka Nazwa Alya Syahira. Kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial Instagram pada Desember 2025 yang berujung pada penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara TK III Palu.
Pengajuan restorative justice dalam perkara tersebut didasarkan pada adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Selain mengakui kesalahan dan meminta maaf, tersangka juga telah memberikan penggantian biaya perawatan medis kepada korban sebesar Rp5 juta.
Setelah menelaah paparan dan memastikan syarat formil maupun materil terpenuhi, Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (AD)
















