Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 626 Gram Sabu di Palu

16
×

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 626 Gram Sabu di Palu

Sebarkan artikel ini

Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu. Seorang pria berinisial MS alias AL (34) diamankan bersama belasan paket sabu dengan total berat bruto 626,08 gram.

MS, warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Minggu 3/5/26 sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan pelaku. Petugas juga menemukan satu paket kecil sabu di saku celana MS.

“Total 13 paket, 12 paket sedang, 1 paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K, M.H di Palu, Kamis 7/5/26.

Selain sabu, polisi turut menyita kantong belanja warna merah dan kantong plastik hitam sebagai barang bukti.

“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ungkap Sembiring.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng. Polisi menduga MS berperan sebagai pengedar dan masih mengembangkan kasus tersebut. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *