PALU – Insiden tak menyenangkan kembali menimpa seorang perempuan pengemudi mobil di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut bermula dari penolakan pembayaran uang receh kepada juru parkir yang kemudian berujung adu mulut.
Kejadian ini ramai diperbincangkan warganet dan kembali menyoroti persoalan pengelolaan parkir di ruang publik Kota Palu. Dalam kurun kurang dari empat bulan terakhir, sejumlah perselisihan antara pengendara dan juru parkir tercatat terjadi di beberapa lokasi.
Di kawasan Pasar Inpres, pengemudi sempat diminta membayar tarif parkir melebihi ketentuan resmi. Sementara di Pasar Tua Palu, kasus serupa juga pernah terjadi dan diselesaikan melalui permintaan maaf dari pihak terkait.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap siap menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Kami mengimbau seluruh pihak, baik pengendara maupun juru parkir, untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams.
Ia menegaskan, jika dalam suatu peristiwa terdapat unsur pidana, maka proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan, meski penyelesaian secara restorative justice memungkinkan dilakukan.
“Jika ada unsur pidana, tentu akan kami proses. Penegakan hukum tetap berjalan, namun kami juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tegasnya.
Kapolresta Palu menjelaskan, konflik kerap dipicu oleh praktik parkir liar yang tidak memiliki legalitas. Bahkan di lokasi parkir resmi, pelanggaran masih sering terjadi, seperti tidak diberikannya karcis kepada pengguna jasa.
“Sumber utama persoalan adalah parkir liar atau parkir yang tidak menjalankan aturan. Ketika karcis tidak diberikan, potensi konflik dengan masyarakat menjadi sangat besar,” jelasnya.
Ia juga menekankan peran Satgas Parkir Kota Palu agar aktif melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Satgas Parkir Kota Palu harus hadir di lapangan, melakukan pengawasan, penertiban, serta memastikan juru parkir bekerja sesuai aturan. Satgas ini dibentuk untuk mencegah konflik dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolresta Palu.
Lebih lanjut, Kapolresta mengingatkan bahwa tindakan perusakan kendaraan, intimidasi, maupun ancaman terhadap pengendara sudah masuk kategori tindak pidana. Masyarakat diimbau segera melapor ke kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menegaskan bahwa persoalan parkir tidak hanya soal retribusi, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan, dan keadilan di ruang publik, khususnya di wilayah Palu Barat sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat. (AD)
















