Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Izin Tambang Disorot Warga Loli Oge, Anwar Hafid Janji Evaluasi Menyeluruh

81
×

Izin Tambang Disorot Warga Loli Oge, Anwar Hafid Janji Evaluasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima langsung aksi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge di halaman Masjid Kantor Gubernur Sulteng, Senin 29/12, usai salat Dzuhur. Aksi tersebut menuntut pencabutan izin tambang batuan mineral yang dinilai merugikan ruang hidup dan melanggar hak atas tanah warga.

Perwakilan massa menegaskan masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas pertambangan. Mereka menyebut klaim persetujuan hanya berasal dari aparat desa dan tidak melalui musyawarah warga.

Dalam orasinya, aliansi menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya penolakan tambang mineral baru, pengusutan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta pengungkapan penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik sah. Warga juga mendesak pendataan ulang kepemilikan lahan untuk penerbitan pengantar SKPT, transparansi dana CSR, dan evaluasi kinerja BPD Desa Loli Oge.

Mereka turut meminta klarifikasi pembangunan pondasi oleh PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi. Warga juga menyayangkan adanya pelaporan ke kepolisian dan berharap penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi.

Aliansi menyebut dari tujuh perusahaan tambang berizin, hanya PT Asia Amanah Mandiri yang melakukan sosialisasi. Meski belum ada pelepasan lahan dan mendapat penolakan warga, izin operasional tetap diterbitkan. Total luas konsesi mencapai sekitar 151,30 hektare dan dikhawatirkan mengancam keberlangsungan permukiman warga.

Menanggapi hal itu, Gubernur Anwar Hafid menyatakan pemerintah provinsi telah melakukan pemetaan awal persoalan perizinan tambang di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun di Donggala,” ujar Anwar Hafid.

Ia menjelaskan sejumlah IUP di Kota Palu bertentangan dengan tata ruang karena berada di kawasan pemukiman dan taman kota. Sementara Perda RTRW Kabupaten Donggala Tahun 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, meski bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dasar terbitnya izin itu adalah perda tata ruang. Karena itu, tata ruang yang bertentangan perlu dievaluasi,” katanya.

Dari aspek kehutanan, ditemukan indikasi izin tambang berada dalam kawasan hutan yang berpotensi menjadi dasar pencabutan izin melalui mekanisme hukum. Gubernur menegaskan IUP tidak menghapus hak perdata masyarakat.

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegas Anwar Hafid.

Ia menambahkan Pemprov Sulteng tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) selama hak masyarakat masih berada dalam wilayah izin. Dugaan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik disebut sebagai tindak pidana yang harus ditempuh melalui jalur hukum.Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan komitmen warga untuk terus mengawal evaluasi izin tambang demi perlindungan hak-hak masyarakat. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *