Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram di halaman Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus narkotika dengan total 13 tersangka yang kini telah menjalani proses hukum.
Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Nasri, mengatakan, sebelum pemusnahan kali ini pihaknya telah menyita 27.775,8 gram sabu, dengan 8.610,2 gram di antaranya telah dimusnahkan pada tahap sebelumnya. Selain itu, polisi juga mengamankan 53.455 butir obat obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan.
Dari lima perkara tersebut, enam tersangka berinisial RRJ, AMS, BIM, AB, JAS, dan WD menguasai 16 kilogram sabu. Sementara tersangka A dan N membawa 2,5 kilogram, MS sebanyak 600 gram, FM dan HN sebanyak 104 gram, serta RG dan R sebanyak 90 gram.
“Jika diasumsikan satu gram sabu dapat merusak lima orang, maka pemusnahan hari ini secara nyata telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkotika,” tegas Brigjen Pol. Nasri.
Kapolda menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam mendukung Program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkotika. Namun, ia mengungkapkan adanya perubahan pola penyelundupan yang kini mulai memanfaatkan jalur udara melalui penerbangan komersial.
Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Sulteng memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara guna memperketat pengawasan terhadap potensi penyelundupan narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan adanya keterlibatan oknum mahasiswa. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius sehingga Polda Sulteng akan memperluas kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan bahaya narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia akademik, untuk menjaga generasi penerus bangsa agar tidak menyentuh barang haram ini,” tutup Nasri. (AD)
















