Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam dua perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan pada Kamis 25/6/26.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu, penyidik menggeledah Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu dengan memeriksa sejumlah ruangan, termasuk bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas dan angkutan laut, ruang kepala KSOP, hingga ruang arsip.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS), serta dua unit telepon seluler milik staf KSOP. Dokumen tersebut akan digunakan untuk mencocokkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara barang bukti elektronik akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna menelusuri komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah yang menjadi objek penyidikan.
Kejati Sulteng menegaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti, menyusun konstruksi perkara secara utuh, menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran pihak pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (AD)
















