Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pengamanan aset negara melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa 19/5/26, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.224.000 batang rokok tanpa pita cukai hasil tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tertanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin jajaran Kejati Sulteng melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sejumlah merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, di antaranya Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold dengan total mencapai 3,2 juta batang rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel. (AD)
















