Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, Kamis 16/7/26.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulteng, dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman. Kesepakatan ini menjadi bentuk sinergi dalam mendorong modernisasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyatakan pelaksanaan persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penanganan perkara.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi solusi atas berbagai kendala, termasuk kondisi geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan hak para pencari keadilan.
Kajati menjelaskan, dasar hukum persidangan elektronik telah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang mengakomodasi pemeriksaan jarak jauh, sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan secara elektronik. Regulasi tersebut juga didukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perma Nomor 8 Tahun 2022 beserta ketentuan teknis lainnya.
Ia menegaskan, penandatanganan PKS bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurut Kajati, penerapan sidang elektronik juga dapat menghemat anggaran, memangkas birokrasi, mengurangi kompleksitas pemindahan tahanan, serta meningkatkan keamanan dan kepastian hukum.
Kajati turut menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulteng agar mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas melalui penguatan koordinasi dengan pengadilan serta lembaga pemasyarakatan di daerah masing masing.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, para pejabat utama Kejati Sulteng, Pengadilan Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sulteng, serta para kepala kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah. (*)
















