Palu – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu, Senin 8/6/26.
Ekspose dilakukan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI beserta jajaran sebagai bagian dari evaluasi atas permohonan penghentian penuntutan.
Perkara yang diajukan melibatkan tersangka Wahyu Nur, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 ayat (4) Lampiran I Nomor 67 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pemaparan perkara dijelaskan, kecelakaan terjadi pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA di persimpangan Jalan Mangunsarkoro dan Jalan Ir. Juanda, Kota Palu. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 tetap melaju saat lampu lalu lintas berubah merah hingga bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban, Dayang Muhasriana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kedua lutut dan cedera pada siku kiri sehingga memerlukan perawatan selama 10 hari. Kendaraan korban juga mengalami kerusakan, sementara penumpangnya mengalami luka lecet di bagian kepala.
Dalam ekspose disampaikan bahwa perkara dinilai memenuhi syarat untuk penghentian penuntutan melalui Restorative Justice. Tindak pidana terjadi karena kelalaian, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka baru pertama kali berhadapan dengan hukum.
Selain mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf, tersangka juga telah memberikan biaya perbaikan kendaraan serta santunan pengobatan kepada korban. Perdamaian antara kedua pihak telah tercapai dan korban memberikan maaf secara sukarela.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara dapat memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat, sekaligus mencerminkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai. (AD)
















