Morut – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT Cocoman. Kali ini, penyidik menyasar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu 24/6/26.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan serta mengamankan dokumen dan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman. Perusahaan itu diketahui tengah diselidiki terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik didampingi personel TNI dan mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Sejumlah lokasi menjadi fokus pemeriksaan, mulai dari ruang arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang operasional sistem INAPORTNET.
Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang kini menjadi objek penyidikan.
Dokumen SPB yang diperoleh akan dicocokkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya. Sementara barang bukti elektronik akan menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi dan informasi terkait proses penerbitan izin berlayar maupun aktivitas pengangkutan ore nikel.
Kejati Sulteng menyebut penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa serta peran pihak pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan maupun perekonomian negara. (AD)
















