Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Kapolresta Palu: Tidak Ada Toleransi Bagi Pengedar Narkoba

35
×

Kapolresta Palu: Tidak Ada Toleransi Bagi Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial JBL (33) ditangkap pada Selasa, 26/8/25 sekitar pukul 17.40 WITA di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan:“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu.

Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi.

Beliau juga menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba

“Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,” tegasnya.

Kini tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Palu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *