Palu – PT Apreska Media Group, perusahaan yang menaungi media online Faktasulteng.id, melaporkan dugaan pencatutan nama media dan penipuan ke Polresta Palu.
Laporan tersebut diajukan oleh Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, Apriawan Repadjori, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Tawakal, S.H., dari Kantor Hukum TW & Rekan, menyusul banyaknya laporan dari pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat hingga warga yang mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh pihak yang mengatasnamakan wartawan maupun staf media.
Hasil penelusuran internal menunjukkan para terduga pelaku tidak hanya menggunakan nama Faktasulteng.id, tetapi juga mencatut sejumlah media lain di Kota Palu. Modus yang digunakan beragam, mulai dari permintaan dana untuk iklan, bantuan duka cita, korban bencana, biaya pengobatan hingga alasan lainnya yang bertujuan memperoleh uang dari calon korban.
Redaksi juga telah menginventarisasi sedikitnya enam nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Bahkan, salah satu pengguna nomor yang diduga terlibat telah diserahkan kepada penyidik Polresta Palu dan prosesnya telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sejumlah bukti awal turut diserahkan kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, enam nomor telepon yang diduga digunakan pelaku, foto dan video yang dikirimkan kepada korban, keterangan penerima pesan, serta dokumen legalitas perusahaan dan media.
Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, Apriawan Repadjori, menegaskan praktik tersebut merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik perusahaan media dan profesi jurnalistik.
“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh wartawan dan staf Faktasulteng.id menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi redaksi dan tidak pernah meminta uang kepada narasumber maupun pejabat dengan alasan apa pun. Kami berharap masyarakat selalu melakukan verifikasi kepada redaksi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan media kami.
Sementara itu, kuasa hukum PT Apreska Media Group, Muhammad Tawakal, S.H., menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Palu yang telah menerima laporan ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah menerima pesan serupa agar tidak ragu memberikan informasi kepada penyidik. Keterangan para korban akan sangat membantu proses pengungkapan jaringan pelaku,” ujar Tawakal.
PT Apreska Media Group juga mengajak seluruh perusahaan pers di Kota Palu memperkuat koordinasi guna mencegah penyalahgunaan identitas media yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.
Pihak perusahaan menegaskan proses hukum saat ini masih berjalan di Polresta Palu dan seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AD)
















