Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dishub Palu Buka Aduan Parkir Liar

27
×

Dishub Palu Buka Aduan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

Palu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mempercepat penertiban juru parkir liar menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik parkir yang dinilai meresahkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, mengatakan tim gabungan terus melakukan operasi rutin di sejumlah titik di Kota Palu.

“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel, Jumat 8/5/26.

Menurut Daniel, operasi yang dilakukan secara intensif tersebut telah menjaring banyak pelaku parkir liar. Petugas juga langsung memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib.

Dishub Kota Palu juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan praktik parkir liar yang ditemukan di lapangan.

“Harapannya masyarakat bisa melaporkan langsung lewat nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di nomor 0813-5559-1719. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” tutup Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *