Palu – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan bahwa mekanisme pembagian dana bagi hasil (DBH) pajak daerah telah diatur jelas melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025.
Ia menyebutkan, penyaluran DBH kepada kabupaten/kota didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah dengan prinsip pemerataan.
“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” jelas Andi Irman.
Menurutnya, masih ada kekeliruan di tingkat daerah dalam menyusun anggaran belanja yang tidak menyesuaikan dengan potensi pendapatan.
“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Makanya selalu diingatkan bahwa merencanakan anggaran jangan melampaui target. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tidak tercapainya target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025 menjadi salah satu penyebab. Dari target Rp1,098 triliun, realisasi hanya sekitar Rp803,97 miliar atau 73 persen.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.
Pembagian DBH sendiri telah diatur, di antaranya Pajak Air Permukaan sebesar 50 persen, serta PBBKB dan pajak rokok masing masing 70 persen untuk kabupaten/kota. Bapenda, kata Andi Irman, hanya bertugas menghitung realisasi dan besaran pembagian sesuai regulasi.
Terkait belum disalurkannya DBH sekitar Rp27 miliar untuk Morowali Utara hingga Maret 2026, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, karena penyaluran itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Saat ini, perhitungan realisasi penerimaan masih berlangsung hingga Maret dan penyaluran direncanakan pada April.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyoroti krisis keuangan di Kabupaten Morowali Utara.
Ia mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang realistis dan tidak bergantung pada asumsi optimistis.
“Kami mengingatkan Pemkab Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung oleh kepastian realisasi penerimaan. Akibatnya, ketika target meleset, masyarakat dan pihak ketiga yang dirugikan karena kas kosong,” ujar Safri.
Ia juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal dan tidak bergantung pada dana transfer.
“Pemkab Morut harus kreatif dalam mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah baru. Jangan hanya duduk manis mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” tegasnya.
Sebelumnya, dikutip dari trustsulteng.com, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mengalami tekanan keuangan akibat belum terealisasinya DBH sekitar Rp27 miliar. Kondisi ini berdampak pada tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai Rp23 miliar serta sejumlah kewajiban lainnya. (AD)
















