Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya dikaitkan dengan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid. Penghentian dilakukan karena penyelidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd. Sofyan, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu 15/7/26.
“Untuk perkara penyelidikan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Wabup Parimo, sudah ditutup penyelidikannya. Belum ditemukan bukti yang cukup,” tegas Laode.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan, termasuk isu permintaan fee proyek, pungutan tambang ilegal, serta dugaan intervensi terhadap proyek pemerintah di Kabupaten Parigi Moutong.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 19/P.2/Fd.1/10/2025. Dalam prosesnya, tim Kejati Sulteng telah memeriksa sedikitnya 11 saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Selama proses penyelidikan, Kejati Sulteng tidak membuka identitas maupun peran para saksi karena perkara masih berada pada tahap pengumpulan informasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejati Sulawesi Tengah memutuskan menghentikan penanganan perkara lantaran belum terdapat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan sejak 2025 atas dugaan tersebut resmi ditutup. (*)
















