PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., melantik dan mengambil sumpah lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Senin 8/12/. Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas baru lembaga yang mengawal keterbukaan informasi publik di daerah.
Adapun komisioner yang dilantik yaitu H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H, Hary Azis, S.Sos., M.Si, Drs. Indra A. Yosvidar, M.Si, Santi Rahmawaty, S.E., M.A.P, dan Irfan Deny Pontoh, S.Sos. Mereka diharapkan memperkuat tata kelola informasi publik yang akuntabel dan responsif.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa transparansi hanya dapat terwujud melalui digitalisasi.
“Seluruh informasi publik pemerintah daerah harus tersedia dan dapat diakses secara cepat melalui platform digital,” jelasnya.
Ia juga mengumumkan rencana peluncuran layanan Halo Gubernur yang terintegrasi dengan Command Center untuk menampung aspirasi masyarakat 24 jam.
Operator khusus akan menindaklanjuti setiap laporan kepada perangkat daerah terkait, termasuk Komisi Informasi bila menyangkut sengketa informasi.
Gubernur menargetkan seluruh perangkat daerah tersambung penuh dengan Command Center paling lambat Maret 2026.
Peluncuran tahap awal dilakukan Desember ini, sementara instansi yang belum siap server diberi waktu penyesuaian selama tiga bulan.Meski mendorong keterbukaan, Gubernur menegaskan bahwa informasi tertentu tetap harus dilindungi, terutama yang berkaitan dengan rahasia negara atau dokumen yang wajib melalui pemeriksaan internal maupun BPK.
Ia kembali menekankan dua kunci peningkatan kepercayaan publik: digitalisasi dan profesionalisme.
Transformasi digital memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor, sementara profesionalisme melalui merit system diperlukan untuk membentuk ASN berkelas dunia.
“ASN dirancang untuk berkelas dunia. Kalau sistemnya sudah kelas dunia tetapi orangnya tidak, maka kita akan tertinggal,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi dan meminta seluruh perangkat daerah menyesuaikan diri dengan arah pembaruan demi peningkatan layanan publik di Sulawesi Tengah. (AD)
















