PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Palu terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami sudah panggil kepala SMA 5 Palu untuk penyelidikan awal,” ujar Kasat Reskrim Polres Palu AKP Ismail di Palu, Jumat (19/9).
Menurutnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu memanggil pihak SMA 5 Palu atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana BOS. Kepala sekolah dipanggil berdasarkan Surat Kepolisian Nomor: B/717/IX/2025/Satreskrim pada Jumat siang.
“Kepala sekolah sudah kami periksa, sebatas mengantarkan dokumen untuk penyelidikan awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Palu tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak lain yang terkait, guna memperdalam penyelidikan kasus tersebut.
Diketahui, persoalan ini mulai mencuat setelah ratusan siswa SMA 5 Palu menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan sekolah pada Jumat (15/9). Mereka menuntut kejelasan dan transparansi pengelolaan dana serta sejumlah kebijakan internal sekolah yang dianggap merugikan siswa.
Aksi berlangsung tertib tanpa adanya tindakan anarkis. Para siswa membawa poster berisi tuntutan transparansi penggunaan Dana BOS, kejelasan Dana Ekstrakurikuler, kritik terhadap arogansi guru dan kepala sekolah, serta keberatan atas pungutan biaya perpindahan maupun seragam sekolah.
“Saya mengalami hal mengganjal karena dipaksa berbohong oleh pihak sekolah. Yang memaksa saya yaitu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan,” ungkap Ketua OSIS SMA 5 Palu, Sukriansya. (AD)