Palu – Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, polemik penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong bukan persoalan pribadi maupun politik yang berkaitan dengan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
Pernyataan tersebut disampaikan PGRI Sulteng menanggapi polemik setelah pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong pada 5 September 2026.
PGRI Sulteng menyebut persoalan utama berada pada tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap arahan pimpinan, tanggung jawab kepengurusan, serta upaya menjaga independensi dan marwah organisasi.
Menurut PGRI Sulteng, pihaknya tidak mempersoalkan kapasitas Wali Kota Palu untuk berbicara mengenai pendidikan. Yang menjadi perhatian adalah proses pengundangan, relevansi dan urgensi kehadirannya dalam agenda Konkerkab serta koordinasi antarstruktur organisasi.
Dalam kronologi yang disampaikan, Ketua PGRI Provinsi sebelumnya meminta agar Wali Kota Palu sebagai narasumber dibatalkan. Ketua PGRI Kabupaten Parigi Moutong kemudian memberikan jaminan bahwa permintaan tersebut akan dilaksanakan. Konfirmasi ulang juga dilakukan pada 5 September 2026 dan kembali mendapat jaminan serupa.
Namun, saat Konkerkab berlangsung, Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber. Kondisi inilah yang dinilai PGRI Sulteng menjadi persoalan organisatoris, terutama menyangkut disiplin, kepatuhan, integritas komunikasi dan tanggung jawab kepengurusan.
PGRI Sulteng menegaskan penonaktifan kedua pengurus tersebut merupakan tindakan internal organisasi yang dikaitkan dengan ketentuan mengenai independensi, disiplin, kepatuhan terhadap aturan dan norma organisasi, serta kewajiban menjaga nama baik dan martabat PGRI.
PGRI Sulteng pun mengajak seluruh pihak melihat persoalan secara objektif berdasarkan rangkaian fakta secara utuh, bukan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik maupun persoalan pribadi. (*)
















