Parimo – Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di tiga rumah warga di Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi, Jumat 24/7/26 dini hari.
Terduga pelaku berinisial IM (30), warga Dusun IX Desa Balinggi Jati. Ia ditangkap di kediamannya di Dusun X tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IM diduga beraksi saat para pemilik rumah sedang bekerja di sawah atau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pelaku disebut menggunakan modus yang sama, yakni merusak jendela rumah untuk masuk dan mengambil barang berharga.
“Pelaku diduga lebih dulu mengamati situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu, ia merusak jendela dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Modus ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda di Desa Balinggi Jati,” jelas IPTU Arbit.
Dari aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur perhiasan emas, uang tunai, dan telepon genggam. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan.
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminalitas,” tegas IPTU Arbit.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat Polsek Sausu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas tindak pidana pencurian dan menjaga keamanan wilayah. (*)
















