PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., memaparkan berbagai capaian kinerja serta tantangan penegakan hukum saat mengikuti kegiatan reses Komisi III DPR RI di Mapolda Sulteng, Kamis 5/3/26.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., para pejabat utama Kejati, seluruh Kajari se-Sulawesi Tengah, serta unsur Polda Sulteng dan BNN.
Dalam paparannya, Kajati menjelaskan wilayah hukum Kejati Sulteng saat ini didukung 12 Kejaksaan Negeri dan 13 Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Terkait pengelolaan anggaran, Kajati menyampaikan alokasi anggaran Kejati Sulteng tahun 2025 sebesar Rp241,8 miliar dengan realisasi Rp230,85 miliar atau sekitar 95 persen dari total pagu. Sisa anggaran sekitar lima persen dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya kegiatan yang tidak terealisasi seperti biaya pemakaman maupun pembantaran tahanan, keterbatasan sumber daya manusia, proses revisi anggaran yang panjang, serta kondisi geografis wilayah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kejati Sulteng melakukan berbagai langkah strategis seperti revisi anggaran antar satuan kerja, mendorong penyederhanaan proses revisi, mengintegrasikan anggaran Restorative Justice dengan pidana umum, serta memperkuat kapasitas SDM di bidang pengelolaan keuangan.
Pada kesempatan itu, Kajati juga memaparkan rencana pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp150,6 miliar yang diarahkan untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik.
Di bidang tindak pidana khusus, sepanjang 2025 Kejati Sulteng mencatat 106 perkara pada tahap penyelidikan, 56 penyidikan, 50 penuntutan, dan 58 eksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp39,56 miliar.
Sementara pada 2026 hingga saat ini, tercatat 15 perkara penyelidikan, 5 penyidikan, dan 3 eksekusi dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp210,7 juta.
Pada bidang tindak pidana umum, Kejati Sulteng menerima 2.924 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2025. Perkara yang paling dominan adalah narkotika sebesar 56,2 persen, disusul pencurian 30,9 persen dan perlindungan anak 12,9 persen.
Kajati juga menyinggung sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara dugaan korupsi pembelian Mes Pemda Morowali di Palu serta dugaan korupsi pengelolaan dana CSR perusahaan tambang di Morowali Utara.
Selain itu, terdapat pula perkara penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia yang melibatkan anggota kepolisian, serta kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 59,5 kilogram yang disebut sebagai penangkapan terbesar di Sulawesi Tengah.
Kajati menegaskan komitmen Kejati Sulteng untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas melalui pengawasan internal, pembangunan zona integritas, peningkatan kompetensi SDM, serta transparansi dalam penanganan perkara dan pengelolaan anggaran.
Di akhir paparannya, Kajati menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas dukungan terhadap penguatan institusi kejaksaan. Adapun anggota Komisi III yang hadir di antaranya Sarifuddin Sudding, Soedeson Tanda, Mangihut Sinaga, Hasbiallah Ilyas, Gilang Dhielafararez, Benny K Harman, dan Teuku Ibrahim. (AD)
















