Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kasus Penipuan Perjalanan Rohani ke Israel, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

88
×

Kasus Penipuan Perjalanan Rohani ke Israel, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Poso — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit III resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu 14/1/26.

Kasus ini terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP. Perkara tersebut tercatat dalam laporan LP/B/34/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 12 Februari 2024.

Dalam perkara ini, Ratna Bara Seviati Lage tercatat sebagai pelapor, sementara Farida Sanni ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WITA. Pelapor bersama lima korban lainnya mulai mencurigai adanya kejanggalan atas dana yang mereka setorkan secara bertahap kepada tersangka untuk perjalanan wisata rohani ke Israel.

Total dana yang dihimpun dari para korban mencapai Rp229.500.000. Namun, hasil penelusuran penyidik menunjukkan bahwa dana yang benar benar disetorkan kepada pihak travel hanya sebesar Rp93.628.000. Sementara itu, sisa dana senilai Rp167.498.000 tidak disalurkan ke pihak travel dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Penyidikan juga mengungkap bahwa dana tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan pelapor maupun korban lainnya. Akibatnya, perjalanan wisata rohani yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan wujud komitmen Polda Sulteng dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan transparan.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di tahap penuntutan,” ujar Kompol Reky.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan wisata maupun investasi, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *