Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

IKADIN Palu Nilai Kasus Penipuan Mobil di Palu Tak Sulit Diungkap Polisi

65
×

IKADIN Palu Nilai Kasus Penipuan Mobil di Palu Tak Sulit Diungkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PALU — Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Palu menilai aparat kepolisian seharusnya tidak menemui kendala berarti dalam mengungkap dugaan penipuan jual beli kendaraan yang dialami seorang jurnalis berinisial MY di Kota Palu. Penilaian tersebut didasarkan pada kelengkapan kewenangan, sarana, serta teknologi yang dimiliki Polri.

Ketua DPC IKADIN Kota Palu, Syahrudin Etal Douw, menyebut perkara tersebut tergolong sederhana dan dapat segera dituntaskan bila ditangani secara serius.

“Polres Palu seharusnya sangat mudah melacak dan mengusut perkara ini. Tidak membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyeret pelaku ke proses hukum,” ujar Syahrudin, Selasa 6/1/26.

Ia memaparkan, peristiwa bermula pada 28 November 2025 dari transaksi jual beli kendaraan yang ditawarkan melalui media sosial oleh seorang pria bernama Rizki.

Korban kemudian mendatangi lokasi kendaraan di Jalan S. Parman, Palu, dan bertemu seorang perempuan bernama Inggrid yang berada bersama unit kendaraan tersebut.

“Inggrid mengatakan bahwa sudah ada beberapa calon pembeli, tetapi diminta menunggu karena kendaraan itu akan dibeli oleh MY,” jelasnya.

Setelah memastikan kondisi kendaraan, korban mentransfer uang Rp80 juta ke rekening yang disebut milik Rizki dan telah dikonfirmasi oleh Inggrid. Berdasarkan kronologi itu, Syahrudin menilai adanya indikasi kuat keterkaitan antara pihak penjual dan penguasa unit kendaraan.

“Secara umum, pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang. Jika ada pihak yang membantu menjualkan, imbalan diberikan setelah transaksi selesai,” tegasnya.

IKADIN Palu pun mendesak Polres Palu segera melacak keberadaan Rizki serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang menguasai kendaraan. Menurut Syahrudin, penanganan cepat diperlukan demi menjaga kepercayaan publik.

“Ini bukan hanya soal kerugian materiil korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus penipuan,” pungkasnya. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *