Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Anwar Hafid Pastikan Informasi Resmi Pemprov Lewat Kominfo Santik

72
×

Anwar Hafid Pastikan Informasi Resmi Pemprov Lewat Kominfo Santik

Sebarkan artikel ini

Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan klarifikasi tegas atas polemik pembentukan Satuan Tugas Berani Siber Hoaks (BSH). Ia menolak anggapan bahwa keberadaan tim tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan atau menekan kebebasan pers di wilayah Sulawesi Tengah.

Menurut Anwar Hafid, Satgas BSH dibentuk semata mata sebagai upaya peningkatan pemahaman literasi digital masyarakat, khususnya dalam menghadapi maraknya informasi palsu di media sosial. Fokus kerja Satgas diarahkan pada pemantauan hoaks dan edukasi publik, bukan mencampuri aktivitas jurnalistik.

Gubernur menegaskan bahwa penyaluran informasi resmi pemerintah provinsi berada sepenuhnya di bawah kewenangan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Santik) Sulteng.

“Satgas BSH bukan juru bicara resmi pemerintah provinsi maupun gubernur. Secara undang-undang, kewenangan informasi berada di Dinas Kominfo Santik,” tegas Anwar Hafid, Selasa 30/12/25.

Ia menambahkan, setiap informasi yang disampaikan ke publik seharusnya melalui proses telaah di Dinas Kominfo Santik guna menjamin akurasi dan kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan.

Menanggapi kegelisahan kalangan jurnalis, Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang sempat memicu kegaduhan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus merawat kemitraan yang sehat dengan insan pers.

“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan berupaya maksimal menjaga sinergitas dengan pers agar tetap harmonis,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Gubernur juga mengungkap bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, masa kerja Satgas BSH yang dibentuk pada Oktober 2025 telah berakhir pada 31 Desember 2025.

“Status Satgas BSH sudah berakhir per hari ini. Sehingga, segala aktivitas atau kegiatan yang mengatasnamakan Satgas tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Anwar Hafid.

Ia berharap, berakhirnya masa tugas Satgas tersebut dapat menghentikan spekulasi yang berkembang, sekaligus mengembalikan fokus pemerintah pada pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *