Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pukul Kekasih, Kasus Pria di Palu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

12
×

Pukul Kekasih, Kasus Pria di Palu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

PALU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice bersama Direktur Oharda pada JAMPIDUM Kejaksaan RI secara virtual.

Perkara yang diekspose berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Abdul Muis alias Muis, yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Dalam ekspose dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Livia Aulia alias Pia, yang merupakan kekasih tersangka, hendak pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, setelah sekitar satu minggu berada bersama tersangka.

Namun tersangka tidak mengizinkan korban pulang sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

“Tersangka Abdul Muis alias Muis memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai mata sebelah kiri korban.

”Dalam proses penyelesaian perkara, korban secara sukarela memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice.

Kesepakatan damai tersebut disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu dan dituangkan secara tertulis pada 23 Februari 2026.

Korban juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, tidak menuntut ganti rugi, serta mengikhlaskan kejadian tersebut karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Beberapa pertimbangan penghentian penuntutan antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (eerstemaals verdachte) dan menyesali perbuatannya. Selain itu, penyelesaian damai tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat (maatschappelijke goedkeuring).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan Masjid Al-Manaar di sekitar tempat tinggalnya di Jl. Soekarno Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu selama tiga bulan, dua kali dalam seminggu setiap Senin dan Jumat selama dua jam.

Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin Wakajati Sulteng tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap perkara ini disetujui. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi para pihak sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *