Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KriminalNews

Polsek Parigi Tangkap Mahasiswa Asal Palu Pelaku Pencurian HP

74
×

Polsek Parigi Tangkap Mahasiswa Asal Palu Pelaku Pencurian HP

Sebarkan artikel ini

Parimo — Ketegasan Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong dalam memberantas tindak kriminal kembali ditunjukkan. Seorang pria berinisial MR (23), mahasiswa asal Kota Palu, diamankan polisi usai terbukti melakukan pencurian handphone yang meresahkan warga.

Penindakan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang sah. Pada Kamis 8/1/26, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian satu unit handphone Vivo Y16 warna gold.

Aksi pencurian tersebut terjadi Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Kejadian yang berlangsung di siang bolong itu menimbulkan kerugian korban sekaligus keresahan masyarakat sekitar.

Usai penetapan status tersangka, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan dan penahanan. MR kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjamin rasa aman masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu,” tegas IPTU Arbit.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap tindak pidana di lingkungan masing masing.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Laporkan segera jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke ruang tahanan. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Polres Parigi Moutong tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *