Palu – Polresta Palu tengah memproses laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami seorang warga bernama Sindi Klaudia. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 27 Februari 2026.Peristiwa terjadi pada Rabu, 25/2/26 sekitar pukul 10.00 WITA di kawasan Perbukitan Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kronologinya, pelapor sebelumnya berkenalan dengan terlapor melalui media sosial Facebook. Terlapor menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Pada hari kejadian, pelapor mendatangi lokasi pertemuan dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Ia kemudian diajak menuju sebuah rumah kos dengan alasan mencari ART.
Namun saat melintas di kawasan perbukitan yang relatif sepi, pelapor mulai merasa curiga terhadap sikap terlapor. Kecurigaan itu bertambah ketika pelapor menduga ada benda tajam, diduga pisau, yang terselip di pinggang terlapor.
Karena merasa terancam, pelapor melompat dari sepeda motornya. Situasi tersebut dimanfaatkan terlapor untuk mengambil alih kendaraan dan melarikan diri.
Motor yang dilaporkan hilang adalah Honda Genio warna hitam list merah dengan nomor polisi DN 4741 MG. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 11.700.000.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., memastikan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara serius dan sesuai prosedur. Saat ini penyelidikan sudah berjalan untuk mengungkap identitas pelaku dan kronologi secara menyeluruh,” tegas Kapolresta Palu.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dalam proses penyelidikan.“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada kepolisian, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Palu menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan warga, khususnya masyarakat Kota Palu.
“Polresta Palu berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas demi terciptanya rasa aman dan keadilan di Kota Palu,” tutupnya.
Saat ini, penyidik Polresta Palu masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pelaku dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. (AD)
















