Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Polres Banggai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan All Swalayan

7
×

Polres Banggai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan All Swalayan

Sebarkan artikel ini

Luwuk – Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus kejahatan terhadap nyawa yang menewaskan satu karyawan Toko All Swalayan Luwuk dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka luka.

Rekonstruksi dilaksanakan pada Jumat 27/2/26 sore dengan memperagakan 26 adegan di dua tempat kejadian perkara (TKP). Asrama Polres Banggai digunakan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan.

Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky Gultom selaku penyidik. Tersangka WP (46), warga BTN Regency Bukit Mambual, Luwuk Selatan, memerankan sendiri seluruh rangkaian adegan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak kejaksaan, para saksi, pemeran pengganti korban, serta keluarga korban.

Pada TKP pertama di depan Toko All Swalayan Puge, tersangka memperagakan lima adegan, termasuk saat duduk di tangga pintu masuk toko. Selanjutnya pada TKP kedua di depan kantor FIF Luwuk, adegan 6 dan 7 menggambarkan tersangka datang untuk beristirahat.

Setelah itu, tersangka kembali ke TKP pertama dan memperagakan 19 adegan lanjutan. Pada adegan ke-8, tersangka melepaskan seluruh pakaiannya. Hingga adegan 14, ia masuk ke mess karyawan menuju toilet. Di adegan 15, tersangka mengambil gunting dan pisau dapur yang berada di atas meja.

“Penganiayaan yang menyebabkan dua korban yakni Andriyani Mamangkey meninggal dunia dan Aulia Malla menderita luka luka terjadi saat adegan ke 20 hingga 23,” sebut Kanit 1 Pidum Satreskrim, IPDA Vicky.

“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik dapat menggambarkan secara rinci setiap tahapan kejadian yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *