Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 126 Gram Sabu di Parigi Moutong, Satu Pengedar Ditangkap

13
×

Polisi Gagalkan Peredaran 126 Gram Sabu di Parigi Moutong, Satu Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Parimo – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang terduga pengedar bersama barang bukti sabu seberat sekitar 126,53 gram pada Senin 9/3/26 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu.

Terduga pelaku berinisial MA (33) merupakan warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K kemudian bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan MA.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu yang terdiri dari 6 paket besar dan 3 paket kecil dengan total berat sekitar 126,53 gram. Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam kaos kaki warna hitam. Sementara tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu unit handphone, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, serta tas samping milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama ADIT. Barang tersebut dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Moutong.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut. MA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian.

“Masyarakat kami harapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *