PALU — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) merespons informasi yang beredar terkait dugaan persekusi dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi UIN Datokarama Palu di kawasan Jalan Samudra 3.
Meski kasus tersebut ramai diperbincangkan di publik dan lingkungan akademisi, kepolisian menyampaikan bahwa hingga Minggu, 1 Maret 2026, belum terdapat laporan polisi resmi yang diajukan oleh korban maupun pihak keluarga.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, pengecekan administrasi telah dilakukan mulai dari Polresta Palu hingga tingkat Polda, namun belum ditemukan laporan terkait peristiwa tersebut.
“Kami telah memonitor perkembangan informasi di media online dan media sosial. Namun, berdasarkan data administratif pada SPKT Polresta Palu dan Polda, laporan resmi terkait kejadian tersebut masih nihil. Kami mengimbau pihak korban atau keluarga untuk segera melapor guna memberikan dasar legalitas bagi kami dalam bertindak,” ujar Kombes Djoko.
Menurutnya, laporan resmi sangat diperlukan sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan proses projustisia sekaligus mengungkap identitas pelaku yang disebut sebut mengaku sebagai aparat. Kepolisian juga menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski belum menerima laporan, polisi tetap mengambil langkah awal dengan melakukan penyelidikan guna menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan mahasiswa.
“Saat ini, kami sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengumpulkan bukti bukti petunjuk, guna mengungkap kebenaran informasi yang beredar,” ungkap Kabidhumas.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku apabila dugaan tersebut terbukti, baik melibatkan oknum aparat maupun pihak sipil yang menyamar sebagai aparat.
“Siapapun pelakunya akan kami sasar. Jika memang ada keterlibatan oknum anggota, kami pastikan akan diproses secara disiplin maupun pidana. Begitu juga jika ini dilakukan oleh warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai aparat (gadungan), akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabidhumas.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta segera melaporkan setiap tindakan kriminal kepada aparat berwenang guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Palu tetap kondusif. (AD)
















