Palu — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 103,17 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong (Parimo).
Keduanya, BA (37), seorang petani, dan RA (27), mahasiswa, ditangkap personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu 16/8/26 sekitar pukul 20.40 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas BA.
“Semua berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas BA yang sering mengambil barang haram di Kota Palu, kemudian mengedarkannya di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong,” ujar Pribadi, Senin 17/8/26.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BA bersama RA. Dari pemeriksaan mobil yang mereka gunakan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi diduga sabu yang dibungkus plastik tisu Jolly.
“Tiga paket yang ditemukan dalam mobil terlapor ini dibungkus dalam plastik tisu Jolly dengan berat bruto 103,17 gram,” katanya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan UU Narkotika dan KUHP sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik. (*)
















