Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Morowali-Morut Dipersoalkan Tak Masuk Daerah Pengolah DBH Minerba

7
×

Morowali-Morut Dipersoalkan Tak Masuk Daerah Pengolah DBH Minerba

Sebarkan artikel ini

Palu – Status Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) mineral dan batubara kembali menjadi sorotan. Padahal, kedua daerah tersebut menjadi pusat hilirisasi nikel dengan keberadaan kawasan industri dan smelter berskala besar.

Pembagian DBH Minerba mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta aturan teknis mengenai daerah penghasil dan pengolah.Dalam skema tersebut, daerah pengolah memperoleh alokasi 8 persen dari DBH yang bersumber dari iuran produksi.

Porsi ini diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian, seperti smelter.

Daerah pengolah didefinisikan sebagai wilayah tempat berlangsungnya aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian sumber daya alam, meskipun bahan mentahnya berasal dari daerah lain. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan fiskal sekaligus kompensasi atas dampak lingkungan dan beban operasional industri.

Namun, Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah SDA Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Padahal, di kedua daerah tersebut beroperasi sejumlah industri besar, di antaranya PT IMIP, PT BTIG dan PT GNI.Dalam dictum keempat Kepmen ESDM 157/2026 disebutkan, penetapan daerah pengolah didasarkan pada kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada 2025.

Salah satu persoalan yang disorot adalah perbedaan jenis izin operasional. Sebagian besar smelter di Morowali dan Morowali Utara menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.

Akibatnya, proses peningkatan nilai tambah ore menjadi feronikel maupun produk turunan lainnya tidak masuk dalam perhitungan DBH Kementerian ESDM.

Kondisi ini dinilai menunjukkan formula DBH Minerba belum cukup fleksibel mengikuti perkembangan hilirisasi. Status Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah penghasil sekaligus lokasi industri pengolahan dinilai semestinya turut menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.

Kebijakan yang hanya memberikan status daerah pengolah kepada daerah nonpenghasil juga dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan beban sosial dan lingkungan yang ditanggung daerah penghasil sekaligus pengolah seperti Morowali dan Morowali Utara.

Sumber: M. Ridha Saleh

Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi Dan Ketahanan Energi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *