Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Mentie Bantah Aniaya Valdy, Sidang Tuntutan Ditunda

2
×

Mentie Bantah Aniaya Valdy, Sidang Tuntutan Ditunda

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Palu – Pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Mentie (79) terhadap Valdy Thensy di Pengadilan Negeri (PN) Palu belum terlaksana. Penundaan terjadi lantaran jaksa belum merampungkan tuntutan.

Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Mentie, Parawansa, pada hari kamis 14/10/26.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustam Efendi, Mentie disebut memukul Valdy pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Palu.

Peristiwa tersebut berawal ketika Valdy diminta pulang oleh seseorang bernama Wawan. Sebelum kembali ke rumah, Valdy mengajak beberapa orang untuk menemaninya. Setibanya di lokasi, keduanya terlibat pertengkaran.

Jaksa mendalilkan Mentie menggunakan tangan kanan untuk memukul wajah Valdy hingga mengenai area bawah mata sebelah kanan.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/1589/X/2025/Rumkit Bhay tertanggal 15 Oktober 2025, yang ditandatangani dr. Hosiana Pratiwi S., ditemukan memar kemerahan berukuran 2 x 4 sentimeter.

Hasil pemeriksaan menyebut luka tersebut diduga timbul akibat trauma benda tumpul.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Mentie menyangkal tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui asal luka pada wajah Valdy dan mengaku sedang berada di kampung ketika luka itu dialami korban.

Penasihat hukum Mentie, Parawansa, juga mempersoalkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dinilainya belum memperlihatkan secara terang tindakan pemukulan sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Ia menjelaskan, posisi kliennya dalam rekaman dikelilingi sejumlah orang dari berbagai arah. Karena itu, ia meminta majelis hakim menelaah rekaman tersebut untuk mencocokkan dakwaan dengan fakta persidangan.

Tim pembela turut meminta pertimbangan atas usia Mentie yang telah menginjak 79 tahun dengan merujuk Pasal 70 KUHP baru.

Parawansa berharap kliennya memperoleh putusan bebas.
Di sisi lain, keluarga Mentie menyebut persoalan rumah yang ditempati Valdy sebagai latar belakang konflik.

Siana, anak perempuan Mentie, menerangkan bahwa rumah di Jalan Lagarutu dibangun orang tuanya untuk tempat tinggal dirinya bersama anak-anak setelah menikah dengan Valdy.

Menurut Siana, setelah berpisah sekitar 2015–2016, Valdy masih menempati rumah tersebut bersama anak-anak mereka. Keluarga kemudian meminta Valdy pergi, tetapi permintaan itu disebut tidak dipenuhi.

Persoalan tempat tinggal dan penyangkalan terdakwa tetap harus dibedakan dari pembuktian perkara pidana. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan yang muncul selama persidangan sebelum menentukan putusan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *