PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu.Seorang pria berinisial MJ (48), warga Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, ditangkap pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.38 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.Operasi ini dipimpin langsung AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, dengan melibatkan tim gabungan Unit 1 dan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Aksi aparat berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana MJ membawa sabu-sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Luwuk, menggunakan jasa rental angkutan.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, Selasa (9/9/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat bruto 30,42 gram, tiga paket sabu-sabu ukuran kecil, satu bungkus rokok merek Red Bold yang digunakan sebagai wadah, serta satu unit telepon genggam.
“Saat diinterogasi, JM mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” tegas Sembiring.Atas tindakannya, JM dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi, menginterogasi tersangka secara intensif, serta melakukan gelar perkara. (AD)