Parimo – Kebakaran melanda lahan perkebunan warga di Dusun II Tantangan, Desa Santigi, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu 16/9/26 sekitar pukul 13.00 WITA.
Lahan milik petani Michael Pongah (46) itu terdampak kebakaran dengan luas sekitar 100 x 100 meter persegi. Sejumlah tanaman produktif ikut terbakar, terdiri dari sekitar 8 pohon durian, 250 pohon cokelat, 50 pohon pala, dan 5 pohon alpukat.
Api pertama kali diketahui Mardan (37), petani yang sedang beristirahat di kebun sekitar pukul 12.30 WITA. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Celeon (21), anak pemilik kebun.
Sekitar pukul 12.40 WITA, Celeon bersama warga mendatangi lokasi dan melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Warga juga membersihkan area sekitar untuk mencegah api meluas.
Api akhirnya berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 16.45 WITA. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.
Personel Polsek Bolano Lambunu bersama Bhabinkamtibmas kemudian melakukan pengecekan dan monitoring. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan tidak ada lagi titik api dan kondisi di lokasi tetap aman.
Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan, SKM, mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran lahan, terutama saat kondisi vegetasi kering dan angin cukup kencang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Kondisi rumput dan vegetasi yang kering dapat menyebabkan api dengan cepat merambat dan berpotensi membahayakan lingkungan maupun permukiman warga,” ujar IPTU Nyoman Jayus Mulyawan.
Menurutnya, kepolisian bersama Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pemantauan serta edukasi sebagai langkah pencegahan kebakaran lahan.
Sementara itu, dugaan sumber api masih didalami. Informasi awal mengarah pada dugaan puntung rokok yang dibuang di sekitar pinggir jalan, kemudian membakar rumput kering hingga api merambat ke perkebunan.
Namun, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan penyelidikan untuk memastikan apakah dipicu faktor alam, kelalaian, atau aktivitas manusia.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Bolano Lambunu mengajak masyarakat bersama pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur terkait memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Polri juga menegaskan peran preventif melalui pemantauan dan edukasi untuk menjaga keselamatan masyarakat, lingkungan, serta situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)
















