Morut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan IKSR (57), seorang petani asal Desa Era, Kecamatan Mori Utara. Pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, telah diamankan polisi.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada 11 Juni 2026 dengan luka di tangan dan dada. Hasil penyelidikan memastikan korban meninggal akibat tindak pembunuhan.
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik.
“Alhamdulilah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ungkap AKBP Reza, Jumat 26/6/26.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Tembakan mengenai tangan kiri dan menembus dada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Berkat koordinasi Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita saat bersembunyi di sebuah kebun.
Dalam perjalanan menuju Morowali Utara, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Perselisihan bermula dari batalnya transaksi pembelian tanah yang melibatkan orang tua pelaku. Pelaku juga mengaku menyimpan dendam karena korban diduga sering berkata kasar kepada orang tuanya serta diduga meracuni pohon kelapa miliknya dan mengeluarkan ancaman.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor, pakaian, jaket hitam, proyektil senapan angin, serta satu pucuk senapan angin PCP kaliber 5,5 mm.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Morowali Utara dan dijerat Pasal 459 serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (AD)
















