PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Seksi B Andi Zainal Akhirin Amus, SH., MH., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin 2/3/26.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara sekaligus langkah antisipatif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur aparat penegak hukum terkait, yakni perwakilan Kejati Sulteng, Kejari Palu, Kepala BPOM Palu, Penasihat Hukum tersangka, serta undangan lainnya.
Adapun proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. Barang bukti sabu dikeluarkan dari kemasan tersegel dan disaksikan seluruh pihak yang hadir.
Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur bahan lain hingga larut, lalu dibuang ke kloset atau selokan. Sementara plastik klip pembungkus dimusnahkan dengan cara dibakar.Berdasarkan sejumlah Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palu, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 990,3358 gram sabu.
Barang bukti tersebut berasal dari lima perkara berbeda dengan rincian penyisihan untuk uji laboratorium BPOM dan pembuktian di persidangan sebelum dimusnahkan. (AD)
















