Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut ditandai melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Polibu, Senin 15/12.
Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng serta pemerintah kabupaten/kota yang dinilai konsisten, responsif, dan informatif dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Penganugerahan ini adalah momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif,” ujar Wagub dr. Reny.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pelayanan publik.
Menurut Wagub, keterbukaan informasi dapat diwujudkan melalui komitmen bersama, salah satunya dengan pengelolaan website resmi yang aktif dan rutin diperbarui. “Keterbukaan informasi tidak boleh menunggu diminta. Masyarakat harus bisa mengakses informasi kapan saja melalui kanal resmi pemerintah. Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari,” tegasnya.
Wagub juga menargetkan pada tahun 2026, sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi sebagai indikator peningkatan kualitas layanan publik di Sulawesi Tengah.
Menutup sambutannya, ia berharap penganugerahan ini mendorong inovasi dan peningkatan standar pelayanan publik.
“Selamat kepada seluruh penerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Semoga capaian ini menjadi inspirasi untuk terus bekerja lebih baik, lebih cepat, dan lebih berintegritas demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang Nambaso,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi sejak April hingga November 2025, berdasarkan indikator Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, dan Pengelolaan Aduan Masyarakat.
Berdasarkan SK Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, sejumlah kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi berhasil meraih kategori Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif. (AD)
















