PALU – Terkait kasus hukum yang menimpa salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Sepriyanus Tolule, lembaga KPID Sulteng secara institusional telah menentukan sikap resmi.
Langkah ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU Pusat, Dinas Kominfo Sulteng, dan Biro Hukum Setdaprov Sulteng Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, KPID Sulteng menggelar rapat pleno untuk memutuskan status yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, mulai pukul 11.00 WITA hingga selesai, diputuskan:
1. Menonaktifkan sementara Sepriyanus Tolule sebagai Anggota KPID Sulawesi Tengah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulteng.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, rapat pleno KPID Sulteng menetapkan Yeldi S. Adel sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulteng guna melanjutkan program kerja yang telah disusun. (AD)