Palu — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya dan sekitarnya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, terhenti setelah sejumlah lokasi dipasangi garis polisi, disegel, dan ditutup.
Namun, Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (PP HPA) menilai penindakan tersebut tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan.
Ketua Umum PP HPA Ashar Yahya mengatakan, aparat perlu membongkar pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ada rasa geram yang teramat sangat yang terus kami tahan,” tegas Ashar dalam keterangan tertulis, Rabu 12/8/26.
Menurutnya, PETI Poboya diduga melibatkan jaringan yang lebih besar, mulai dari pemodal, penyedia alat berat, pemasok bahan kimia, pengolah hingga penampung emas.
“Menangkap pekerja lapangan tanpa membongkar rantai utamanya hanya memotong pucuk persoalan sambil membiarkan akarnya tetap hidup,” katanya.
HPA juga menyoroti potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan PNBP, royalti minerba, PPh dan PPN, serta biaya pemulihan lingkungan akibat penggunaan sianida dan merkuri.
Ashar meminta aparat menggunakan pendekatan follow the money dengan menelusuri transaksi, rekening, aset, korporasi hingga pemilik manfaat.
HPA mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan, PPATK menelusuri aliran dana, BPK dan BPKP menghitung potensi kerugian negara, serta instansi lingkungan memeriksa pencemaran B3.
HPA juga meminta Divpropam Polri mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut membekingi aktivitas PETI.
“Poboya tidak membutuhkan sekadar penertiban seremonial. Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tuntas agar negara tidak kembali kalah oleh mafia,” tandas Ashar Yahya. (*)
















