Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kejati Sulteng Bekali Pemda Sigi Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan

13
×

Kejati Sulteng Bekali Pemda Sigi Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan

Sebarkan artikel ini

Sigi – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan edukasi hukum kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi terkait mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Jumat 7/8/26 di Aula Kantor Bupati Sigi tersebut mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Kegiatan dibuka Asisten II Kabupaten Sigi, Drs. H Sutopo Sapto Condro, yang mewakili Bupati Sigi. Sekitar 120 peserta hadir, terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum.

Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan Sutopo, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH.MH menjelaskan aspek hukum terkait keterlambatan pekerjaan, khususnya mekanisme addendum kontrak.

Menurutnya, keterlambatan dapat disebabkan perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia maupun kebijakan pemerintah.

Jika keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, konsekuensinya dapat berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, keterlambatan yang terjadi di luar kesalahan penyedia tidak serta-merta menimbulkan sanksi.

Laode juga menekankan penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap keputusan aparatur, menurutnya, harus memiliki legitimasi hukum yang kuat serta berlandaskan AUPB, profesionalisme, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng berharap aparatur Pemkab Sigi semakin memahami aspek hukum pengadaan sehingga potensi persoalan hukum dapat diminimalkan dan perlindungan terhadap keuangan negara tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *