Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Laporan Irwan Lapatta Berlanjut, Tim Hukum Serahkan Bukti Tambahan

24
×

Laporan Irwan Lapatta Berlanjut, Tim Hukum Serahkan Bukti Tambahan

Sebarkan artikel ini
oplus_2

Palu – Muhammad Irwan Lapatta kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Rabu 15/7/26.

Dalam pemeriksaan tersebut, Irwan didampingi tim kuasa hukum dari Law Office A.S & Partners yang terdiri atas Apditya Sutomo, Abd. Mirsad, dan Muh. Rizal R. Dekol.

Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita. Penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan kepada pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ketua tim kuasa hukum, Apditya Sutomo, mengatakan kehadiran kliennya merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan pada 3 Juli 2026.

“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti yang memperkuat laporan kami,” kata Apditya.

Ia menjelaskan, bukti yang diserahkan salah satunya berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat memberikan sambutan dalam pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan data yang menurut mereka membantah pernyataan mengenai adanya utang yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya.

“Kami memiliki data yang menurut kami menunjukkan bahwa pada masa kepemimpinan Pak Irwan tidak ada utang sebagaimana yang disampaikan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyerahkan pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia sebagai bagian dari alat bukti.

“Pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia telah kami serahkan secara resmi kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat laporan kami,” katanya.

Apditya berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional. Berdasarkan alat bukti dan pendapat para ahli yang kami miliki, kami meyakini laporan ini telah memenuhi unsur sehingga layak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Menurut Apditya, laporan yang diajukan berfokus pada pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang menyebut Muhammad Irwan Lapatta pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Faktanya, klien kami tidak pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, baik sebagai saksi, terperiksa maupun tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas yang disebut dalam pernyataan tersebut merupakan kegiatan tahun 2015, sedangkan Irwan baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016.

“Sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan, klien kami tidak pernah berurusan dengan Kejaksaan Tinggi sebagai terperiksa, saksi maupun tersangka terkait proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas,” katanya.

Apditya juga menilai perkara ini akan semakin jelas apabila penyidik menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui pelaksanaan proyek tersebut, termasuk mantan pejabat Dinas PUPR, PPTK, anggota TAPD, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Abd. Mirsad menyatakan laporan yang diajukan telah disusun berdasarkan kajian hukum, pendapat ahli, dan alat bukti.

“Kami tidak mengajukan laporan ini tanpa dasar. Seluruh unsur pasal yang kami gunakan telah kami kaji, termasuk didukung pendapat ahli dan alat bukti yang kami yakini dapat memperkuat laporan,” katanya.

Ia optimistis perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap penyidikan.

“Proses penyelidikan sudah berjalan. Klien kami telah dimintai keterangan. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti pendukung lainnya. Kami optimistis perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Mirsad juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Sulawesi Tengah yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan serta berharap proses hukum berjalan profesional dan independen.

Sementara itu, Muh. Rizal R. Dekol menyebut pernyataan yang dipersoalkan tidak hanya berdampak pada nama baik kliennya, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis keluarga.

“Klien kami memiliki istri dan anak. Sejak pernyataan itu disampaikan, keluarga ikut terdampak karena banyak pertanyaan dan pembicaraan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *