Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kerugian Negara Rp548 Juta, Tiga Tersangka Korupsi DD Marana

8
×

Kerugian Negara Rp548 Juta, Tiga Tersangka Korupsi DD Marana

Sebarkan artikel ini

Donggala – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala di Tompe menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Ketiga tersangka masing masing berinisial S, A, dan M, yang diketahui bernama Serlin, Asniati, dan Munifa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., mengatakan hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” ujarnya, Kamis 18/6/26.

Menurut Gusti, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan peraturan terkait lainnya.

Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu di Kabupaten Sigi.

Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan korupsi dan mengawal penggunaan keuangan negara, termasuk dana desa, agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *