Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kajati Sulteng Ikuti Rakorsus Nasional Antisipasi Karhutla

7
×

Kajati Sulteng Ikuti Rakorsus Nasional Antisipasi Karhutla

Sebarkan artikel ini

Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, SH, MH, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) secara daring, Kamis 18/6/26.

Dalam kegiatan yang digelar secara hybrid dari Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, tersebut, Kajati Sulteng didampingi Asisten Intelijen Salman, SH, MH, serta jajaran Bidang Intelijen Kejati Sulteng. Rakorsus mengangkat tema “Bersinergi untuk Negeri Menghadapi El Nino 2026 dan 2027.”

Rapat diikuti para menteri, pimpinan lembaga, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, kepala daerah, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari sejumlah wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam arahannya, Menko Polkam menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk menghadapi ancaman karhutla yang diperkirakan meningkat akibat potensi fenomena El Nino pada 2026 dan 2027. Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla dalam beberapa tahun terakhir perlu dipertahankan melalui langkah antisipatif yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Menko Polkam juga menekankan perlunya tindak lanjut terhadap reaktivasi Desk Koordinasi Karhutla dan implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Seluruh pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah hingga sektor swasta, diminta memperkuat komitmen dalam pencegahan, mitigasi, dan penanganan karhutla.

Selain membahas perkembangan iklim dan cuaca nasional, forum tersebut juga mengevaluasi kesiapsiagaan sumber daya serta penanganan karhutla di sejumlah daerah rawan. Keikutsertaan Kajati Sulteng menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, serta mendukung strategi nasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *